MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa David Chandra (41), warga Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung, didakwa melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Lina, guru zumba meninggal dunia. Iapun didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho membacakan surat dakwaan yang mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang terjadi pada, 23 Agustus 2025, di rumah terdakwa.
"Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa bangun tidur dan sarapan di rumahnya di Jalan Pukat II No. 50. Setelah itu, terdakwa bersama korban Lina meminum minuman keras berupa bir Guinness Hitam dan Heineken. Saat itu, korban sempat mengamuk dan melempar botol bir hingga pecah akibat cekcok dengan terdakwa," ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, jelasnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban diketahui menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kamar. Terdakwa sempat melarang korban menggunakan narkoba. Namun, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menanyakan keberadaan sabu karena melihat jumlahnya berkurang.
“Cekcok kembali terjadi dan terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu merampas botol bir Heineken dari tangan korban dan memukul lengan korban secara berulang-ulang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Tidak berhenti di situ, terdakwa terus melakukan pemukulan ke arah tangan, kaki, dan badan korban menggunakan botol bir, meskipun korban sempat berusaha melindungi diri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan berlumuran darah.
Melihat kondisi korban yang semakin lemah dan tidak bisa berdiri, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi. Namun korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Terdakwa kemudian memanggil saksi Jhon Roy Marpaung untuk membantu membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia.
Korban tiba di IGD sekitar pukul 21.14 WIB. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban Lina meninggal dunia. Selanjutnya, polisi datang dan mengamankan terdakwa.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan banyak luka memar, luka lecet, serta luka tusuk di berbagai bagian tubuh korban. Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul. Selain itu, ditemukan zat narkoba di urine dan lambung korban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Serta Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Atas dakwaan penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan JPU. Dengan demikian, hakim ketua Eliyurita menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe