TEBINGTINGGI, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang terlibat kepemilikan sabu di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (23/1/2026).
Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas bergerak ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Sabtu(31/1).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Keterangan ini masih dalam pendalaman guna pengembangan jaringan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum.
Kepolisian menegaskan akan memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar. (mag-3/ram)
Editor : Juli Rambe