Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disperindag Sumut Turun ke Aroma Bakery dan Temukan Pelanggaran

J
Penulis: Juli Rambe❯
MONITORING: Tim pengawas dari Disperindag Sumut turun langsung untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap produk pangan yang diperdagangkan di Roti Bakery.(Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)
MONITORING: Tim pengawas dari Disperindag Sumut turun langsung untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap produk pangan yang diperdagangkan di Roti Bakery.(Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Video keluhan konsumen terkait produk kue berjamur yang viral di media sosial mendapat respons dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pengawasan yang dilakukan UPTD Perlindungan Konsumen, pada Senin (25/5/2026) menemukan dugaan pelanggaran administratif pada produk roti dan bakery yang dijual Aroma Bakery.

Advertisement

Dalam video itu, konsumen memperlihatkan kue yang diduga sudah berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya.

Tim pengawas turun langsung untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap produk pangan yang diperdagangkan di toko tersebut, khususnya terkait pencantuman label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan produk yang diperdagangkan hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir, namun belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana diwajibkan dalam aturan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan hingga pemberian sanksi administrasi berupa surat teguran.

"Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran," ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurut Dedi, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi jelas mengenai keamanan pangan yang mereka konsumsi.

"Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik," katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Disperindag ESDM Sumut Temukan Sejumlah Pelanggaran Ketenagalistrikan di Pematangsiantar

Disperindag ESDM Sumut Temukan Sejumlah Pelanggaran Ketenagalistrikan di Pematangsiantar

Disperindag dan esdm sumut melakukan pengawasan di dua perusahaan di Siantar. Ada pelanggaran yang ditemukan.

Disperindag ESDM Sumut Temukan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batubara

Disperindag ESDM Sumut Temukan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batubara

Disperindag Sumut dna ESDM meninjau lapangan terkait tambang pasir diduga ilegal di kecamatan lasir putih, batubara.

Disperindag ESDM Sumut Temukan Produk Elektronika dan Mainan Anak Tak Sesuai Aturan di Asahan

Disperindag ESDM Sumut Temukan Produk Elektronika dan Mainan Anak Tak Sesuai Aturan di Asahan

Disperindag ESDM Sumut menemukan produk elektronika dan mainan anak tak sesuai aturan saat pengawasan di Asahan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer