Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan Smartboard Langkat, Pengamat: Bisa Diterbitkan Sprindik Jika Ada Bukti Baru

J
Penulis: Juli Rambe❯
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH. (Dok: Ronald)
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH. (Dok: Ronald)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Meski namanya berulang kali disebut dalam dakwaan jaksa dan nota keberatan terdakwa, Faisal yang saat proyek berjalan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Langkat, hingga kini belum tersentuh proses pidana dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp29,58 miliar itu.

Advertisement

Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menilai peluang menyeret Faisal secara hukum masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya.

“Penyidik Kejari Langkat perlu membuka kembali kasus ini bila ditemukan bukti baru keterlibatannya,” ujar Ronald kepada Sumut Pos, Kamis (28/5/2026).

Advertisement

Menurut Ronald, jaksa memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan peran Faisal dalam proyek smartboard tersebut.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa juga bertindak sebagai penyidik. Jadi memungkinkan menerbitkan sprindik baru terhadap Faisal Hasrimy,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah Faisal pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Nah sekarang, apakah dia pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik? Tentunya nanti di persidangan dia juga harus menjelaskan itu di depan hakim,” ucapnya.

Ronald menyebut, jika fakta persidangan nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk Faisal, maka hakim dapat memberikan sinyal kepada jaksa untuk membuka pengembangan perkara.

Advertisement

Artikel Terkait

Nama Faisal Hasrimy Terseret, DPRD Sumut Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Nama Faisal Hasrimy Terseret, DPRD Sumut Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

DPRD Sumut menegaskan status asas praduga tak bersalah untuk mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Eks Kadisdik Langkat Sebut Kasus Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar atas Tekanan Faisal Hasrimy

Eks Kadisdik Langkat Sebut Kasus Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar atas Tekanan Faisal Hasrimy

Mantan kadisdik langkat sebut bahwa korupsi smartboard di sd smp langkat karena tekanan dari faisal hasrimy.

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Nama Faisal Hasrimy terseret dalam.sidnag korupsi smartboard langkat. Kuasa hukum supriadi tegaskan bahwa kliennya tidak ikut serta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer