Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan Smartboard Langkat, Pengamat: Bisa Diterbitkan Sprindik Jika Ada Bukti Baru

MEDAN, SUMUT POS- Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Meski namanya berulang kali disebut dalam dakwaan jaksa dan nota keberatan terdakwa, Faisal yang saat proyek berjalan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Langkat, hingga kini belum tersentuh proses pidana dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp29,58 miliar itu.
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menilai peluang menyeret Faisal secara hukum masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya.
“Penyidik Kejari Langkat perlu membuka kembali kasus ini bila ditemukan bukti baru keterlibatannya,” ujar Ronald kepada Sumut Pos, Kamis (28/5/2026).
Menurut Ronald, jaksa memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan peran Faisal dalam proyek smartboard tersebut.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa juga bertindak sebagai penyidik. Jadi memungkinkan menerbitkan sprindik baru terhadap Faisal Hasrimy,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah Faisal pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Nah sekarang, apakah dia pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik? Tentunya nanti di persidangan dia juga harus menjelaskan itu di depan hakim,” ucapnya.
Ronald menyebut, jika fakta persidangan nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk Faisal, maka hakim dapat memberikan sinyal kepada jaksa untuk membuka pengembangan perkara.



