Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tawaran Damai Ditolak, Sidang Oknum Ketua OKP Terdakwa Penganiayaan di Langkat Berlanjut

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 20:06 WIB

Kantor Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan yang menjerat Bambang alias Bembeng, oknum Ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Langkat, kandas di ruang sidang. Korban memilih tidak menerima mekanisme damai yang diusulkan majelis hakim, sehingga proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, majelis hakim sempat menawarkan mekanisme keadilan restoratif sebagai jalan penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak korban yang tidak hadir dalam dua agenda sidang berturut-turut, yakni Kamis (5/2/2026) dan Senin (9/2/2026).

Dengan absennya korban, sidang berlanjut ke tahap berikutnya. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) dengan rencana pengajuan perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: PD Pasar Horas Jaya Gaspol Digitalisasi, QRIS Jadi Senjata Baru Pembayaran Retribusi Pedagang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa usulan perdamaian oleh majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam KUHAP terbaru. Hakim, kata dia, memiliki kewenangan menanyakan kepada terdakwa apakah ingin menempuh kesepakatan damai dengan korban.

“Hal ini diatur dalam ketentuan baru KUHAP, termasuk pada Pasal 204 yang memberi ruang bagi hakim untuk menawarkan upaya perdamaian,” ujar Nardo.

Ia menambahkan, Pasal 87 KUHAP juga mengatur kemungkinan penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan. Meski demikian, keputusan dan teknis pelaksanaannya sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.

Terpisah, Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, menegaskan majelis hakim berpedoman pada KUHAP 2025 yang mengedepankan pemulihan keadaan melalui mekanisme keadilan restoratif, khususnya pada perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Dalam perkara ini ada tiga pasal yang didakwakan secara alternatif oleh penuntut umum. Karena itu, hakim menawarkan mekanisme keadilan restoratif sesuai semangat baru penegakan hukum,” jelas Cakra, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Resmi! Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang, Fidyah Rp65 Ribu: Ini Ketentuan Lengkap dari BAZNAS

Majelis hakim, lanjutnya, telah meminta jaksa penuntut umum menghadirkan korban setelah pembacaan dakwaan. Namun hingga dua kali panggilan, korban tidak datang ke persidangan.

“Karena korban tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan perlawanan atau eksepsi,” katanya.

Ia menegaskan, meski ada tawaran damai, proses hukum tidak berhenti. Persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi hak-hak semua pihak.

Kasus ini bermula dari bentrokan dua kelompok OKP, yakni FKPPI dan Satgas GRIB Jaya, yang terjadi pada pertengahan Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.

Korban berinisial RAP, warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok tiga kali di kaki kanan dan satu kali di tangan kanan. Sementara korban lainnya, AS, mengalami luka sayat di bagian belakang leher sebelah kanan.

Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya, yang kemudian berujung serangan balasan dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi harinya. Dari rangkaian peristiwa itu, polisi menetapkan Bambang alias Bembeng sebagai tersangka.

Nama Bambang sendiri sebelumnya sempat terseret kasus lain. Pada 2024, ia diduga pernah berstatus tersangka dalam perkara perjudian yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Namun, penyidikan saat itu dihentikan dengan alasan kesehatan.

Kini, perkara penganiayaan yang menjeratnya kembali bergulir di meja hijau, sementara upaya damai yang ditawarkan di persidangan belum menemukan titik temu.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#majelis hakim #penganiayaan #okp #PN Stabat