LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Jejak kelam dunia narkotika kembali menjerat seorang residivis. Tak jera meski pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus 54 kilogram ganja, DL bin Adnin (28), warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sabu dan psikotropika jenis ketamin dalam jumlah besar.
Mantan narapidana Lapas Tanjung Gusta itu diamankan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu seberat 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik bertuliskan merek tertentu yang diduga berisi psikotropika jenis ketamin dengan berat 2.661,81 gram. Pengungkapan peredaran ketamin dalam jumlah besar ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Labuhanbatu.
“Satres Narkoba menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari dalam kamar penginapan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Hardianto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp4,682 miliar dengan asumsi harga Rp1 miliar per kilogram. Dari jumlah itu, aparat memperkirakan sedikitnya 23.410 jiwa dapat diselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang.
Sementara itu, psikotropika jenis ketamin yang diamankan diperkirakan bernilai Rp2,129 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp800 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah disesuaikan melalui regulasi terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Tren Pengungkapan Awal Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Polres Labuhanbatu juga merilis capaian penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026. Tercatat 37 perkara dengan 42 tersangka berhasil diungkap. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 unit timbangan elektrik, 16 unit handphone, uang tunai Rp4.701.000, serta enam unit sepeda motor.
Sementara khusus periode Februari 2026, jumlah perkara tercatat 18 kasus dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga unit handphone, uang tunai Rp1.093.000, serta empat unit sepeda motor.
Meski terjadi penurunan jumlah perkara dibanding bulan sebelumnya, pengungkapan kali ini menunjukkan skala peredaran yang jauh lebih besar, menandakan ancaman narkotika di wilayah Labuhanbatu masih sangat serius dan membutuhkan kewaspadaan bersama.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan