STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu seberat 190,50 gram di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Ketiganya berinisial HF (31) warga Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan AK (20) serta ZP (20) warga Kota Medan, yang ditangkap di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, Rabu (11/2/2026) pukul 21.30 WIB.
"Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti 190,50 gram. Saat ini, ketiganya masih dalam proses penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut," katanya, Kamis (12/2/2026).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan tiga unit telepon genggam berbagai merek. Amrizal menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," kata Amrizal.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan