TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi saat dini hari akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus dua pelaku berinisial RAS (16) dan RP (18), yang diduga mencuri satu unit Honda Beat milik warga di Jalan Gunung Martimbang II, Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Mustika Darma Saputra (43), sebelumnya memarkirkan sepeda motor di dalam rumah usai pulang kerja sekitar pukul 00.00 WIB. Namun saat terbangun menjelang subuh, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah raib.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AKP Budi.
Hasilnya tak butuh waktu lama. Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah.
Dari hasil interogasi awal, RAS dan RP mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BK 3751 tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah pada malam hingga dini hari, guna mencegah aksi serupa terulang kembali.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan