Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawa 35,9 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Juli Rambe • Senin, 23 Februari 2026 | 17:59 WIB

BACA: Ketua majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)
BACA: Ketua majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, lolos dari hukum mati. Kedua warga asal Aceh ini, divonis hakim masing-masing dengan penjara seumur hidup, atas kasus membawa dan menyimpan sabu seberat 35,9 kilogram. 

Majelis hakim diketuai Joko Widodo, dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman seumur hidup," ujarnya dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/2/2026).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan dan terlibat jaringan narkotika. 

"Hal meringankan, terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum," kata hakim. 

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati. 

Memberatkan: meresahkan masyarakat terdakwa terlibat jaringan narkotika. 

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama 7 hari kedepan untuk pikir-pikir menerima atas putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada, 15 Juli 2025. Saat itu, Heri diperintahkan oleh seorang bandar berinisial Bang Him yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain. Heri dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap bungkus sabu yang diserahkan.

Namun sebelum transaksi lanjutan dilakukan, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan sementara di rumah indekos milik Yanda yang berada di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Atas izin tersebut, Yanda menerima uang sebesar Rp10 juta dari Heri. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang membawa empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu. Total berat barang haram itu mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram.

Sabu tersebut kemudian disimpan di dalam kamar Yanda. Namun aksi keduanya tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menggerebek indekos tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari kamar Yanda. Heri dan Yanda pun langsung diamankan bersama barang bukti, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Warga aceh bawa sabu #Warga aceh simpan 35 kg sabu #hukuman mati