Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Rp776 Juta, Mantan Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:38 WIB

PUPR: Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). (Dok: istimewa)
PUPR: Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), Matius Zagato, divonis hakim 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pembayaran fiktif untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, yang merugikan negara Rp776 juta. 

Majelis hakim diketua As'ad Rahim Lubis, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Matius Zagato oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 50 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). 

Selain itu, terdakwa Matius juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp776 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim. 

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Nisel, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun. 

JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 79 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) jo Lampiran I No 28 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Diketahui, Matius melakukan pengajuan pencairan dana fiktif senilai Rp776.715.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang telah selesai, namun terdakwa kembali mengajukan pencairan dana menggunakan dokumen palsu. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#kerugian negara #Pupr nisel #Korupsi di pupr nisel