Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Residivis Kembali Tersandung Sabu, Diamakan 2,01 Gram Barang Bukti

Johan Panjaitan • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:15 WIB

Polres Tebing Tinggi mengamankan dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun. (COLASE FOTO/SUMUT POS)
Polres Tebing Tinggi mengamankan dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun. (COLASE FOTO/SUMUT POS)

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun dalam kasus dugaan peredaran sabu. Salah satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kedua pelaku berinisial IP (25) dan RR (26). IP diketahui pernah terjerat perkara narkotika sebelumnya, sementara RR diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Tebing Tinggi.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Operasi berlangsung pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Di lokasi itu, tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang ciri-cirinya telah lebih dulu dikantongi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sumatera Utara. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu—termasuk terhadap residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Saat ini, IP dan RR ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres tebingtinggi #residivis #sabu