Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Korupsi Penjulan Aset ke Citraland, Jaksa Tegaskan HGU Milik PTPN II Bukan PT NDP

Juli Rambe • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:15 WIB

SAKSI: Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026). (Dok: istimewa)
SAKSI: Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare yang menjadi objek perkara kerja sama pembangunan kawasan Citraland adalah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Penegasan itu disampaikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), usai sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026).

“Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang mengajukan adalah pemegang hak,” tegas Henri.

Menurut dia, hal itu menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara, karena perubahan status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), seharusnya dilakukan oleh pihak yang sah sebagai pemegang hak.

Selain status HGU, jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Henri, penyerahan tersebut seharusnya dilakukan bersamaan dengan permohonan perubahan hak. Namun faktanya, lokasi 20 persen lahan untuk negara belum ditetapkan saat HGU telah berubah menjadi HGB.

Sementara dalam keterangan Saksi Triandi Heru Herianto Siregar, Manajer Operasional PTPN II pada 2022, mengakui bahwa saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20 persen tersebut memang belum ditentukan.

“Belum yang mulia,” jawabnya ketika ditanya hakim anggota Bernard Panjaitan terkait penetapan lokasi lahan hak negara.

Triandi juga menyebut lahan 2.514 hektare itu telah diinbrengkan karena dinilai tidak produktif, dengan nilai penyertaan saham PTPN II di NDP sekitar Rp625 miliar.

Majelis hakim juga turut mempertanyakan status rumah yang telah dibeli konsumen. Triandi mengakui, meski telah melunasi pembayaran, konsumen belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan masih berstatus HGB atas nama NDP.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai M Kasim, menunda sidang hingga pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengalihan aset negara. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Aset ptpn 1 #Penjualan aset ptpn ke citraland #Ptpn 1