MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN II ke Citraland kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).
Fakta mengejutkan terungkap, sebanyak 1.300 unit rumah mewah di kawasan Citraland yang berdiri di atas lahan eks HGU hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), meski sekitar 90 persen unit telah lunas dibayar konsumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henri Sipahutar menghadirkan 5 saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha pengembang proyek tersebut. Mereka diantaranya, Julius Sitorus (Direksi DMKR unsur PTPN II), Irawan (GM CitraLand Sampali), Taufik Hidayat (GM CitraLand Helvetia-Tanjungmorawa), Lili (Finance) dan Vivi (Marketing).
Dalam kesaksian terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan itu, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi HGB.
Namun, persoalan muncul pada 88 hektare di antaranya yang telah dibangun kawasan residensial sekitar 1.300 unit rumah. Hingga kini, seluruh unit tersebut masih berstatus HGB atas nama PT NDP dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Harga satu unit rumah berkisar Rp1,8 miliar sampai Rp6 miliar. Tapi statusnya memang masih HGB,” ungkap Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, SK HGB telah diterbitkan dalam 6 surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Pihak pengembang mengaku telah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat diproses peningkatan menjadi SHM bagi konsumen.
Namun proses tersebut tersendat karena adanya persoalan hukum yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Ketua Majelis Hakim M Kasim bahkan mengingatkan potensi dampak besar ke depan.
“Ini bisa menjadi bom waktu. Rumah sudah lunas, harganya mahal, tetapi pembeli belum bisa menerima SHM karena tanahnya masih HGB,” tegasnya.
Jaksa menyebut seharusnya ada 8 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun dua saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, berhalangan hadir dan telah menyurati jaksa.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas proses perubahan status lahan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai transaksi yang telah dibayarkan konsumen mencapai triliunan rupiah, sementara kepastian hukum atas hak milik mereka masih menggantung.
Dalam perkara ini menjerat mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis. (man/ram)
Editor : Juli Rambe