LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polres Labuhanbatu. Sebanyak 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, yakni BS alias E (25) dan IAO alias O (24).
BS merupakan seorang mahasiswa asal Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sementara IAO adalah perempuan asal Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endarjaya didampingi Kasat Reserse Narkoba Hardiyanto mengungkapkan, barang bukti sabu ditemukan dalam 30 bungkus plastik kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguan Yin dengan total berat mencapai 31,5 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita enam bungkus plastik besar transparan yang berisi 30 ribu butir pil ekstasi berwarna merah muda.
“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur Malaysia,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).
Kurir Dikirim dari Yogyakarta
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka direkrut sebagai kurir oleh seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Mereka difasilitasi sebuah mobil sedan Honda City hitam metalik untuk menjalankan aksinya.
Perjalanan mereka dimulai dari Yogyakarta menuju Jakarta sebelum akhirnya terbang ke Jambi. Setibanya di Jambi, keduanya dijemput oleh seseorang berinisial D yang kemudian memberikan mobil serta uang jalan sebesar Rp6 juta.
Dari Jambi, kedua tersangka diperintahkan menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk menjemput narkotika tersebut sebelum kembali ke Jambi.
Namun rencana itu gagal setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Hardiyanto mendapatkan informasi terkait pergerakan jaringan narkoba lintas provinsi yang melintas di wilayah hukum mereka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan para tersangka di jalur lintas Sumatera di wilayah Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Binjai Barat Tutup, Terkendala Anggaran dan Lahan
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
Satu unit ponsel Android merek Samsung
Satu unit ponsel iPhone 16 Pro warna hitam
Uang tunai sebesar Rp3,05 juta
Satu unit mobil sedan Honda City hitam metalik bernomor polisi BK 1238 AFM
Beberapa tas dan plastik kemasan yang digunakan untuk menyimpan narkotika
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan