TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Misteri penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terungkap. Aparat dari Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah. Jasad korban ditemukan pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman air di Sungai Lagunda.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat di aliran sungai tersebut.
Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Keluarga kemudian melakukan pencarian bersama warga sekitar hingga menyisir kawasan permukiman dan bantaran Sungai Lagunda.
Pencarian itu dilakukan oleh adik korban, Riandy Samosir, bersama seorang rekannya. Saat berada di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma menyengat. Setelah diperiksa lebih dekat, mereka menemukan tubuh korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada kepala dusun dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Autopsi Ungkap Tanda Kekerasan
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengindikasikan korban tewas akibat tindak pidana.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah,” ujar Budi Sihombing, Rabu (4/3).
Salah satu pelaku diamankan di sebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui telah menusuk perut korban serta menggorok lehernya menggunakan pisau. Sementara pelaku JT diduga berperan memegangi tangan korban saat aksi kekerasan tersebut terjadi.
Baca Juga: Aston Villa Berambisi “Dobel” Chelsea di Villa Park
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau serta pakaian yang diduga digunakan saat peristiwa pembunuhan berlangsung.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan