Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Sempat Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi di Kasus Korupsi Profil Desa Karo

Juli Rambe • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:43 WIB

JANGAL: Aktivis Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menyoroti kejanggalan sidang korupsi karo. (Dok: istimewa)
JANGAL: Aktivis Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menyoroti kejanggalan sidang korupsi karo. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang perkara dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan.

Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) pagi, sempat diskors oleh majelis hakim karena penasihat hukum terdakwa belum hadir di ruang sidang.

Salah satu majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, membenarkan adanya skorsing tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang bukan ditunda, melainkan hanya diskors untuk memberi kesempatan terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Tidak ditunda, tadi diskors sampai pukul 13.30 WIB karena terdakwa menunggu pengacaranya. Majelis memberi kesempatan untuk koordinasi,” ujarnya.

Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menyayangkan alasan skorsing yang dinilai tidak mencerminkan ketegasan penegakan disiplin persidangan.

“Sidang sudah terjadwal, seharusnya semua pihak siap. Miris kalau hakim terkesan mengikuti jadwal pengacara,” katanya.

Menurutnya, sistem persidangan sudah tersusun rapi dan terjadwal. Ia menilai terdakwa dan kuasa hukum seharusnya telah mempersiapkan diri jauh sebelum hari persidangan. Ia juga mempertanyakan wibawa majelis hakim dalam menjaga marwah pengadilan.

Sebelumnya, perkara ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah kehadiran anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, yang datang ke pengadilan dan membuat video pernyataan dukungan terhadap terdakwa.

Kehadiran tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.

Edison menilai, rangkaian peristiwa itu semakin memperkuat kecurigaan publik.

“Sejak viralnya pemberitaan dan adanya dukungan terbuka dari anggota DPR, wajar kalau publik bertanya-tanya. Kami mendukung JPU untuk menuntut seberat-beratnya jika terbukti bersalah,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah relawan tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Mereka terlihat membawa bunga sebagai bentuk dukungan moril kepada Amsal Christy Sitepu.

Sidang pun dilanjutkan kembali setelah skors berakhir, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Karo. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Korupsi pembuatan video profil desa #Profil video desa #Edison tamba #Amsal Christy Sitepu