LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, diringkus jajaran Polres Labuhanbatu saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.25 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba menjelaskan, tersangka sebelumnya telah menjadi target pengawasan petugas.
Baca Juga: Makan Sepuasnya, Aiho Hotel Gelar Iftar in The City Hingga 18 Maret
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Jonly, Rabu (4/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu dompet kecil, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat skop, serta satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, JH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya. Namun, saat penangkapan berlangsung, satu orang lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Marbau dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Baca Juga: Dipermalukan Juru Kunci, Liverpool Makin Jauh dari Perebutan Gelar
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Arwin.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan