BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum pengacara M Riko Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berlangsung menarik perhatian. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/3/2026), terdakwa justru tampak aktif mencecar korban dengan sejumlah pertanyaan, seolah-olah bertindak sebagai pengacara di ruang sidang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan jaksa penuntut umum Linda Sembiring. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Riko Wijaya diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit Toyota Avanza hitam BK 1185 RY milik korban Andi Fasarella (25). Modus yang digunakan terdakwa yakni menyewa kendaraan tersebut dengan alasan akan dipakai sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pemko Binjai. Ia menawarkan kerja sama penyewaan mobil dengan biaya Rp5,5 juta per bulan yang dijanjikan dibayarkan setiap tanggal 5.
Namun dalam praktiknya, kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selama tiga bulan, korban hanya menerima pembayaran Rp3 juta. Terdakwa beralasan sebagian dana digunakan untuk membayar pajak kendaraan sebesar Rp10 juta.
Masalah semakin serius ketika korban mengetahui mobil tersebut telah dijual kepada Rizki Sadewa seharga sekitar Rp90 juta. Penjualan dilakukan tanpa disertai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), melainkan hanya menggunakan STNK.
Meski diduga sebagai pembeli kendaraan tersebut, Rizki Sadewa hingga kini hanya berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Andi Fasarella hadir sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, yakni Budi dan Afni Damanik. Ketiganya diperiksa secara bergantian setelah pihak terdakwa keberatan jika pemeriksaan dilakukan sekaligus.
Di hadapan majelis hakim, Andi mengaku pertama kali mengenal terdakwa melalui Budi pada 2023. Setelah mengetahui korban memiliki usaha rental mobil, terdakwa kemudian menghubungi istri korban untuk menanyakan ketersediaan kendaraan yang bisa disewakan.
“Dia bilang mobil itu mau direntalkan ke Pemko Binjai. Lalu istri saya menyampaikan kepada saya,” ungkap Andi di ruang sidang.
Menurut Andi, pembayaran sewa awalnya berjalan cukup baik hingga Oktober 2024. Namun kemudian komunikasi mulai bermasalah hingga akhirnya terungkap mobil tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“Saya tahu mobil itu dijual saat proses penyelidikan di Polres Binjai. Dari pengakuan Rizki Sadewa, harganya sekitar Rp90 juta. Bahkan GPS mobil juga sudah dicopot,” ujarnya.
Situasi sidang menjadi sorotan ketika majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Di tengah proses itu, penasihat hukum justru mempersilakan terdakwa untuk melanjutkan pertanyaan.
Riko Wijaya pun kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada korban, membuat suasana persidangan terasa tidak biasa karena terdakwa tampak seperti menjalankan peran sebagai pengacara.
Menanggapi hal tersebut, jaksa Linda Sembiring memilih tidak memberikan komentar. “Tidak ada hak saya menjawab. Ke kantor saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Humas PN Binjai Ulwan Maluf menjelaskan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Berdasarkan KUHAP, kesempatan bertanya kepada saksi diawali oleh penuntut umum, kemudian penasihat hukum. Jika terdakwa didampingi advokat, tetap dimungkinkan terdakwa bertanya. Jadi secara hukum diperbolehkan,” jelas Ulwan.
Meski demikian, dalam praktik persidangan pada umumnya terdakwa hanya diberi kesempatan untuk mengoreksi pernyataan saksi, bukan secara aktif mencecar pertanyaan—terlebih ketika ia didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga dijadwalkan menghadirkan Rizki Sadewa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
Saat ini, Riko Wijaya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 486 dan subsidair Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan