BINJAI, Sumutpos.jawapos.com— Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, menuai sorotan. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai diduga belum menjerat pihak-pihak lain yang disebut memiliki peran penting dalam pengumpulan uang dari rekanan proyek.
Dalam perkara ini, Ralasen telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik kontrak proyek fiktif pada rentang anggaran 2022 hingga 2025. Namun sejumlah pihak menilai kasus tersebut berpotensi mengarah pada praktik suap atau gratifikasi, bukan sekadar penyalahgunaan jabatan.
Sorotan muncul karena beberapa orang kepercayaan tersangka yang diduga menjadi perantara pengumpulan dana dari para rekanan hingga miliaran rupiah, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, mereka disebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, T Riza Zarzani, menilai konstruksi perkara ini lebih relevan dikaitkan dengan tindak pidana suap. Dalam kasus suap, menurutnya, baik pihak pemberi maupun penerima dapat dijerat secara hukum.
“Jika kontrak proyek tersebut fiktif atau tidak pernah ada, maka pejabat negara yang menerima uang dapat dikategorikan menerima suap,” ujarnya.
Baca Juga: Dimas Sofani Lubis: Pemko Medan Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan
Riza menjelaskan, ketentuan mengenai suap dan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam aturan tersebut, larangan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Pasal 606, sementara tindak pidana suap diatur dalam Pasal 605 yang menjerat baik pemberi maupun penerima suap.
“Karena itu perlu diperjelas konteks penerimaan uang tersebut. Namun secara substansi, menurut saya penerimaan uang itu lebih mengarah pada suap,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, beberapa nama yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan tersangka turut mencuat, yakni berinisial AR, DA, dan SH. Dua di antaranya, AR dan DA, bahkan pernah disebut langsung oleh Ralasen saat diwawancarai wartawan.
Keduanya diduga menawarkan diri sebagai perantara atau makelar proyek dengan menghubungkan tersangka dengan calon rekanan. Para rekanan kemudian diminta menyerahkan uang sebagai “tanda jadi” untuk memperoleh paket proyek.
AR disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai kader partai politik yang pernah menjabat ketua tingkat II dan kini dikabarkan memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Sementara DA diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat eselon III di Pemko Binjai.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, enggan menanggapi secara khusus pendapat akademisi yang menilai kasus tersebut masuk kategori suap.
“Pendapat akademisi atau siapa pun tentu hal yang wajar. Namun kami tidak memberikan tanggapan terkait itu. Biarlah nanti pengadilan yang menjadi tempat pembuktiannya,” ujarnya.
Ronald juga membantah anggapan bahwa penyidik berupaya menyelamatkan pihak tertentu dari status tersangka. Ia menegaskan penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan telah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Penyidikan masih terus berjalan. Jika ada perkembangan selanjutnya, tentu akan kami sampaikan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaannya dalam rentang November 2024 hingga 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berharap mendapatkan proyek di Dinas Ketapangtan Binjai.
Proyek yang ditawarkan antara lain pembangunan jalan usaha tani serta bantuan sumur bor. Namun dari hasil penelusuran penyidik, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Binjai pada periode 2022 hingga 2025.
Uang yang diminta kepada rekanan disebut sebagai tanda jadi untuk memperoleh kontrak proyek yang pada akhirnya tidak pernah ada alias fiktif.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan