Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ayah Kandung Diduga cabuli Anak Selama Hampir Tiga Tahun, KPAD Labusel Dampingi Korban Lapor ke Polisi

Johan Panjaitan • Senin, 9 Maret 2026 | 15:21 WIB

Seorang ayah  dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya hampir 3 tahun. (INT)
Seorang ayah dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya hampir 3 tahun. (INT)

LABUSEL, Sumutpos.co-Jawapos.com-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Seorang remaja perempuan berinisial NH (16), yang disebut sebagai “Bunga”, diduga menjadi korban cabul oleh ayah kandungnya sendiri selama hampir tiga tahun.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan terungkap setelah korban tidak lagi mampu menahan trauma akibat perlakuan bejat yang diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2022.

Menurut informasi yang dihimpun, korban akhirnya memilih melarikan diri dari rumah dan tinggal bersama kakaknya. Di tempat itulah korban mulai berani menceritakan penderitaan yang selama ini dipendamnya kepada salah seorang tetangga.

Cerita tersebut kemudian sampai kepada ibu korban. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera memanggil terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ke kantor polisi pada Senin malam (9/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Saat ini, korban bersama keluarganya mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam proses pelaporan dan penanganan kasus di Mapolres Labuhanbatu Selatan.


Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan saat dikonfirmasi 09/03-2026 Ilham Daulay SH,menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan secara hukum dan psikologis. Kasus ini harus ditangani serius karena menyangkut perbuatan cabul terhadap anak oleh orang terdekatnya,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#KPAD Labusel #cabul #ayah kandung #Polres Labusel