Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mediasi Gagal, Gugatan KLH terhadap PT TPL soal Dugaan Penyebab Banjir Sumatera Berlanjut ke Pokok Perkara

Juli Rambe • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:28 WIB

TPL: Sidang gugatan KLH terhadap PT TPL di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026). (Dok: istimewa)
TPL: Sidang gugatan KLH terhadap PT TPL di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Upaya mediasi dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana banjir di Sumatera dinyatakan gagal. Sidang perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, menyebut mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak mencapai kesepakatan karena terdapat perbedaan pandangan dari sisi hukum antara kedua pihak.

“Benar, mediasi gagal. Dari segi hukum memang membutuhkan pembuktian yang panjang,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Sordame menilai gugatan yang diajukan oleh KLH dan Kehutanan tidak tepat. Menurutnya, tudingan bahwa banjir di Sumatera bersumber dari aktivitas perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mereka menyampaikan bahwa banjir itu berasal dari TPL dan menghitung berbagai kerugian. Menurut kami, dasar yang digunakan tidak tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh poin gugatan yang diajukan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Semuanya tidak cocok bagi kami,” katanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim melanjutkan agenda persidangan setelah proses mediasi dinyatakan gagal. Gugatan penggugat tidak dibacakan di ruang sidang, melainkan dianggap telah dibacakan.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum KLH, Sri Indrawati, menjelaskan tahapan persidangan selanjutnya akan dilakukan melalui sistem E-Court.

“Setelah ini kita menunggu jawaban dari tergugat pada 31 Maret. Kemudian replik pada 14 April dan duplik pada 21 April 2026,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mediasi tidak mencapai titik temu karena pihak perusahaan menolak gugatan yang diajukan oleh KLH.

“Mediasi gagal karena pihak TPL tidak menerima gugatan yang kami ajukan,” pungkas Sri.

Apabila tidak ada putusan sela dari majelis hakim, persidangan akan langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#PT TPL #Gugatan klh ke tpl