MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) utama.
Diresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut dibagi dalam dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik.
Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi online dari beberapa kamar di apartemen yang sama.
"Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.
Bayu menjelaskan, tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama.
"TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL," ujarnya.
Sementara pada TKP kedua, lanjutnya, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
"Dari dua TKP ini, leadernya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH," imbuhnya.
Menurut penyidik, jelas Bayu, praktik tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun. Meski aktivitas para pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif.
Polda Sumut menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.
Ia memaparkan, praktik judi online jaringan nasional dan internasional tersebut diduga telah meraup omset hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Bayu menambahkan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. "Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi," tambahnya.
Meski demikian ia menegaskan, bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta-Rp6 juta per hari.
"Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari," tegasnya.
Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman," imbuhnya.
Bayu juga menyebutkan, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe