Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Notaris Sebut HGB di Kota Deli Megapolitan Bisa Ditingkatkan ke SHM, PH: Pastikan Konsumen Tak Perlu Cemas

Juli Rambe • Senin, 30 Maret 2026 | 19:28 WIB

SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026). (Dok: istimewa)
SAKSI: Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PTPN I Regional 1 melalui anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bersama PT Ciputra KPSN, mengungkap fakta baru yang dinilai menenangkan para konsumen properti di proyek Kota Deli Megapolitan.

Notaris Zunuza, SH, MKn menegaskan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dimiliki PT NDP dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Secara aturan, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM melalui BPN,” ujar Zunuza, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026). 

Selain Zunuza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Nelwin Ardiansyah dari PT Bahana Sekuritas serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Deliserdang, yaitu Sutrisno, SH, MKn, Belahim, SH, MKn, dan Arifin, SH, MKn.

Zunuza menjelaskan, pihaknya telah mengajukan proses peningkatan status HGB menjadi SHM ke BPN dan saat ini masih dalam tahap administrasi.

Menurutnya, pengalihan hak melalui Akta Inbreng Nomor 289 tertanggal 8 Desember 2020 yang kemudian diperbarui dengan Akta Nomor 106 dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri ATR/BPN melalui surat Nomor S-915/MBU/12/2019. Kerja sama antara PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pun dinilai penting untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut.

Ia juga mengaku saat proses pengalihan hak dilakukan, belum mengetahui adanya ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara karena aturan tersebut belum diterbitkan saat akta dibuat.

“Saat proses inbreng tahun 2020, saya belum mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Hal itu baru saya ketahui saat pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan tiga PPAT lainnya yang menyebut proses peningkatan HGB menjadi SHM masih diajukan setelah Akta Jual Beli (AJB) dilaksanakan.

Sementara itu, Nelwin Ardiansyah selaku konsultan investasi menjelaskan kajian kerja sama antara NDP dan DMKR telah dilakukan sejak 2012. Ia menilai kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi kedua pihak, terutama dalam optimalisasi aset lahan milik PTPN yang sebelumnya tidak produktif.

Menurutnya, melalui skema kerja sama tersebut, PTPN memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset, dana kompensasi tertentu, serta tambahan keuntungan sebesar 25 persen dari laba PT DMKR.

“Lahan yang sebelumnya digarap masyarakat tanpa memberikan keuntungan, kini bisa dioptimalkan sehingga memberikan pemasukan bagi perusahaan,” ujarnya.

Konsumen Tak Perlu Cemas

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman, menyatakan keterangan para notaris telah memperjelas duduk perkara yang sebenarnya. Ia menilai persoalan yang muncul lebih bersifat administratif karena proses pengalihan dilakukan sebelum aturan terbaru diterbitkan.

Julisman juga mengimbau para konsumen perumahan di proyek Kota Deli Megapolitan agar tetap tenang karena proses pengurusan SHM sedang berjalan.

“Konsumen yang membeli rumah dengan itikad baik tidak perlu khawatir. Proses peningkatan SHM sedang berjalan di BPN,” ujarnya.

Ia juga menyatakan pihaknya mendukung imbauan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjutnya, PT NDP juga disebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Perumahan citraland bermasalah #Hgb jadi shm #Penjualan aset ptpn