Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Pengalihan Lahan eks PTPN II, Ahli HAN: Tak Ada Aturan Teknis Kewajiban 20 Persen dalam Pemberian HGB

Juli Rambe • Selasa, 7 April 2026 | 12:50 WIB
KESAKSIAN: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan kesaksian, dalam sidang lanjutan dugaan pengalihan lahan eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026). (Dok: istimewa)
KESAKSIAN: Sejumlah saksi dihadirkan memberikan kesaksian, dalam sidang lanjutan dugaan pengalihan lahan eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026). (Dok: istimewa)

MEDAN, SUMUT POS- Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Ahmad Ready menyebut belum ada aturan teknis yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam mekanisme pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu disampaikannnya, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengalihan eks PTPN II (kini PTPN I Regional I) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4/2026). 

Selain saksi Ahmad Ready, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar juga menghadirkan saksi Suherwin dari Kantor Jasa Penilai Publik, serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik.

Baca Juga: Alhamdulillah, BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Purbaya: Maksimal US100 Per Barel

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Johari Damanik, sempat mempertanyakan kapasitas Ahmad Ready karena bukan ahli hukum agraria, sementara perkara yang disidangkan berkaitan dengan pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, Ready menjelaskan bahwa hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara sehingga dirinya tetap memiliki kompetensi untuk menjelaskan aspek regulasinya.

Ia kemudian menerangkan, berdasarkan Pasal 88 sampai Pasal 110 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian HGB, tidak terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam mekanisme pemberian HGB sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut, tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Ready di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.

Namun, lanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban 20 persen memang tercantum dalam Pasal 165 peraturan yang sama. Hanya saja, hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme penerapannya.

“Karena belum ada juknis maupun juklaknya, maka mekanisme penyerahan 20 persen tersebut belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, hakim anggota M Yusafrihardi Girsang, juga sempat mempertanyakan apakah kewajiban 20 persen tersebut dapat diganti dalam bentuk uang. Ahmad Ready menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengharuskan penyerahan dalam bentuk tanah karena diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

“Yang diserahkan harus dalam bentuk tanah, bukan uang,” tegasnya.

Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya perbedaan hasil penilaian harga terhadap lahan seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB berdasarkan keterangan ahli dari KJPP dan KAP.

Dakwaan Dinilai Prematur

Usai persidangan, Johari Damanik menilai keterangan ahli justru memperkuat bahwa dakwaan jaksa masih prematur, khususnya terkait penerapan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Menurutnya, pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru. Dalam perubahan hak, pemegang hak harus tetap entitas yang sama, sedangkan dalam perkara ini kepemilikan disebut telah berubah melalui mekanisme inbreng.

“Kalau entitasnya sudah berbeda, maka itu bukan perubahan hak, melainkan pemberian hak baru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, ahli mengakui belum adanya aturan teknis pelaksanaan kewajiban 20 persen, sehingga ketentuan tersebut dinilai belum dapat diterapkan.

Johari menambahkan, meskipun dalam Surat Keputusan pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan pada prinsipnya tidak menolak kewajiban tersebut. Namun pelaksanaannya masih terkendala sejumlah regulasi, termasuk aturan terkait BUMN serta belum jelasnya mekanisme kompensasi apabila tanah diserahkan.

Dalam perkara ini, lanjut Johari, tanah yang menjadi objek sengketa disebut telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara sebelum kemudian diajukan permohonan hak baru oleh PT NDP dan disetujui melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan ini juga diperkuat saksi dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan prosesnya adalah permohonan hak baru, bukan perubahan hak,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, karena didasarkan pada asumsi adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Jika kewajiban tersebut tidak terbukti, maka potensi kerugian negara dinilai menjadi tidak relevan.

“Kalau kewajiban itu tidak ada, maka dasar menghitung kerugian negara juga menjadi tidak tepat," pungkasnya. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Penjualan aset ptpn ke citraland #Aset ptpn #Citraland berdiri di lahan bersengketa