Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Inkrah di Kasasi, Kejaksaan Negeri Asahan Eksekusi Terpidana ITE, LBH Soroti Transparansi

Johan Panjaitan • Selasa, 7 April 2026 | 16:23 WIB
BERITA ACARA:Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung didampingi Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara eksekusi, Selasa (7/4). (DARMAWAN/SUMUT POS)
BERITA ACARA:Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung didampingi Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara eksekusi, Selasa (7/4). (DARMAWAN/SUMUT POS)

 

ASAHAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepastian hukum akhirnya ditegakkan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejaksaan Negeri Asahan resmi mengeksekusi terpidana Asmuni DSA Marpaung setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan tak lama setelah salinan putusan diterima pada 24 Februari 2026. Dua hari berselang, terpidana langsung menjalani hukuman di Lapas Tanjungbalai, menyusul surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.

Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tindakan terpidana yang secara sengaja mengirimkan ancaman melalui media elektronik pada April 2023.

Baca Juga: Digusur Satpol PP, Pedagang Kecil Tagih Janji Wali Kota Binjai

Perjalanan hukum kasus ini terbilang panjang. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis empat bulan penjara serta denda Rp5 juta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding.

Upaya hukum kasasi yang diajukan kedua belah pihak pun berujung pada keputusan Mahkamah Agung yang menolak seluruh permohonan, sekaligus mengunci perkara ini secara final.

“Terpidana bersikap kooperatif. Setelah dihubungi, yang bersangkutan datang sendiri ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi,” ujar Heriyanto.

Selain menjalani hukuman badan, terpidana juga telah melunasi denda yang dijatuhkan pengadilan.

Di sisi lain, apresiasi datang dari kuasa hukum korban, Sumantri, yang mewakili pihak PT IPS. Ia menilai langkah Kejari Asahan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Kapal Pukat Teri KM Indah Sakti Terbakar di Laut, 3 Nelayan Tewas dan 5 Hilang

Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul catatan penting terkait keterbukaan informasi. Sumantri mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendorong percepatan eksekusi tanpa mengetahui bahwa proses tersebut sebenarnya telah dilakukan lebih dahulu.

“Bagi kami, kepastian hukum bukan hanya soal putusan dijalankan, tetapi juga bagaimana informasi itu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disuarakan oleh LBH Pujakesuma Pos Asahan yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum.(dat/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kejari asahan #Inkrah #kasasi #mahkamah agung #transparansi