LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Upaya rapi menyembunyikan jejak akhirnya runtuh juga. Seorang pria berinisial CW (28), warga Kecamatan Bilah Barat, tak berkutik saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah kamar penginapan sederhana, Selasa malam (7/4/2026).
Penggerebekan yang dipimpin Kanit I, IPDA Sastrawan Ginting, berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, penangkapan itu sempat menyisakan tanda tanya. Dari tubuh dan kamar tersangka, petugas tak langsung menemukan barang bukti.
Kecurigaan tak surut. Setiap sudut ruangan disisir dengan cermat—hingga akhirnya petunjuk mengarah ke tempat yang tak biasa: septic tank.
Di sanalah, jejak itu berakhir. Sebungkus plastik klip besar berbalut lakban, berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 35 gram, ditemukan tersembunyi. Satu plastik klip kosong turut diamankan sebagai bagian dari rangkaian barang bukti.
Baca Juga: Hari Ini, Final Four Proliga 2026 Seri Solo Dimulai!
“Barang itu milik saya, dari seseorang yang tidak saya kenal,” ujarnya singkat saat interogasi awal—sebuah pengakuan yang terdengar klasik, sekaligus menyisakan celah gelap tentang rantai pasok di atasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang kian berani bersuara.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan komitmen tegas institusinya.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, dan akan terus kami jaga,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Labuhanbatu menunjukkan intensitas tinggi dalam membongkar jaringan narkotika—dari pengguna hingga aktor yang lebih besar. Pendekatan community policing dan jaminan perlindungan identitas pelapor menjadi fondasi yang perlahan membangun kepercayaan publik.
Baca Juga: DAIKIN Resmi Perpanjang Masa Garansi Produk
Kini, CW harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tak ringan.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan