Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terdakwa Perdagangan Beruang Madu Awetan Tetap Dihukum 2 Tahun

Johan Panjaitan • Minggu, 12 April 2026 | 18:30 WIB
Ali Syahbana Munthe terdakwa jual beli beruang madu awetan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)
Ali Syahbana Munthe terdakwa jual beli beruang madu awetan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Upaya banding tak mengubah nasib Ali Syahbana Munthe. Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana tertuang dalam perkara Nomor 902/PID.SUS-LH/2026/PT MDN.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Tumpal Sagala menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan menilai hukuman tingkat pertama telah proporsional dengan perbuatan terdakwa.

“Menguatkan putusan PN Medan,” demikian pokok putusan yang dibacakan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Prestasi Gemilang! STIKes Mitra Husada Medan Sabet 6 Penghargaan Bergengsi

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan perlindungan satwa liar, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh aparat Polrestabes Medan pada 8 Oktober 2025 di kawasan Jalan Sunggal. Terdakwa diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi penjualan beruang madu awetan ke wilayah Aceh.

Dari hasil penyidikan, diketahui satwa dilindungi tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial dengan harga Rp2,5 juta, untuk kemudian dijual kembali seharga Rp7,5 juta.

Motif ekonomi yang melatarbelakangi perbuatan tersebut tidak menjadi alasan pembenar di mata hukum. Perdagangan satwa dilindungi tetap dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Alhamdulillah, STOK Bina Guna Raih Lima Penghargaan dari LLDikti Wilayah I

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa liar, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi satwa dilindungi, dalam bentuk apa pun, akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #satwa dilindungi #pt medan #vonis