PALUTA, Sumutpos.jawapos.com-Upaya menutupi kejahatan pada akhirnya runtuh juga. IRH (22), pemuda yang nekat mencuri sepeda motor di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi, akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/01) lalu. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah kost tanpa mengunci stang. Kelengahan kecil itu dimanfaatkan pelaku yang dengan cepat membawa kabur kendaraan, meninggalkan kerugian sekitar Rp10 juta.
Selama beberapa waktu, IRH mencoba menghilangkan jejak. Ia bahkan menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada pihak lain, berharap aksinya tak terendus aparat. Namun, rencana itu gagal total.
Titik terang muncul pada Sabtu (11/04), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang dicurigai. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi kendaraan tersebut melintas di Desa Batu Sundung.
Tanpa memberi ruang, petugas langsung melakukan pencegatan. Pengendara yang membawa motor itu segera diamankan dan diinterogasi di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, identitas pelaku utama mengarah kuat kepada IRH.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya mengaburkan jejak.
“Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut untuk mengelabui petugas. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi Terbakar, Dua Truk dan Forklift Jadi Rongsokan
Kini, IRH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman. Jangan beri kesempatan sedikit pun kepada pelaku kejahatan,” tegas AKP Abdul Hakim.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan