Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ahli Bongkar Celah Hukum di Sidang CitraLand, Kewajiban 20 Persen Tanah Dipersoalkan

Juli Rambe • Selasa, 14 April 2026 | 10:32 WIB
HADIR: Tiga saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pengelolaan lahan CitraLand di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)
HADIR: Tiga saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pengelolaan lahan CitraLand di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan CitraLand di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026), menghadirkan sejumlah ahli dari pihak terdakwa yang memberikan pandangan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, ahli hukum agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan bahwa JPU tidak bisa serta-merta menerapkan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

Menurutnya, aturan tersebut belum memiliki mekanisme teknis yang jelas, terutama dalam konteks perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Anggia Ramadhan Tak Hadir Saat Rapat Pansus LKPJ, dr Dimas : Kita Sangat Kecewa

Ia menilai penerapan pasal itu harus dikaitkan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk kebijakan reforma agraria dan konstitusi.

“Ketentuan ini bukan berdiri sendiri, tetapi bagian dari kebijakan reforma agraria. Pelaksanaannya tidak bisa sepihak tanpa mekanisme yang adil, termasuk kompensasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.

Pendapat serupa disampaikan oleh Yagus Suyadi juga dari UGM, yang menilai kasus ini lebih tepat mengacu pada aturan tentang pemberian hak atas tanah, bukan perubahan hak. 

"Proses pemberian HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan merupakan langkah yang sah secara hukum," katanya.

Sementara itu, hakim anggota M Yusafrihardi Girsang, menilai adanya kemungkinan konsekuensi hukum lain, termasuk peluang bagi terdakwa untuk menggugat negara jika terdapat kewajiban ganti rugi.

Disisi lain, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan konsep inbreng dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa mekanisme pemasukan modal berupa tanah HGU ke anak perusahaan (PT Nusa Dua Propertindo) merupakan praktik yang lazim dalam dunia korporasi, termasuk di lingkungan BUMN.

Ia menyebut skema yang digunakan adalah quasi inbreng, yakni penyertaan modal dalam bentuk aset tidak bergerak yang kemudian dikonversi menjadi saham.

“Sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tambahan dari pihak penasihat hukum terdakwa. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#pembagian tanah 20 persen #Aset ptpn #Citraland berdiri di lahan bersengketa