BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Binjai resmi menahan empat dari lima tersangka, sementara satu nama yang dinanti justru kembali mangkir dari panggilan penyidik: Dody Alfayed.
Penahanan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai praktik korupsi yang diduga berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025. Namun di tengah langkah progresif tersebut, sikap tidak kooperatif salah satu tersangka justru menambah tanda tanya besar.
Empat tersangka yang telah lebih dulu ditahan yakni Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), serta dua pihak swasta, Suko Hartono dan Agung Ramadhan.
Baca Juga: Anggia Ramadhan Tak Hadir Saat Rapat Pansus LKPJ, dr Dimas : Kita Sangat Kecewa
Nama terakhir, Agung Ramadhan, menjadi sorotan tersendiri. Ia disebut berperan sebagai “makelar proyek” yang menjembatani transaksi kegiatan pembangunan—mulai dari jalan usaha tani hingga bantuan irigasi—yang belakangan diduga berujung fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan bahwa Agung diduga menerima tawaran proyek dari Ralasen Ginting, lalu meminta sejumlah uang kepada rekanan sebagai “tanda jadi” atau biaya pembuatan kontrak.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan bukti aliran dana melalui transfer dari tersangka AR kepada tersangka RG,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Skema yang terungkap menunjukkan pola klasik namun sistematis: proyek ditawarkan, kontrak disiapkan, uang mengalir—namun pekerjaan diduga tidak pernah ada. Modus ini memperlihatkan bagaimana celah dalam mekanisme pengadaan langsung (PL) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Malam Penentuan! Barcelona Wajib Bangkit atau Hancur di Kandang Atletico
Sebelum ditahan, Agung telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan layak untuk dititipkan di Lapas Binjai.
Dody Alfayed Kembali Mangkir
Di saat penyidik terus menguatkan konstruksi perkara, satu nama justru kembali absen: Dody Alfayed. Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan—untuk kedua kalinya.
“Sampai sore tadi, informasi dari bidang pidsus, tersangka DA mangkir,” ungkap Ronald.
Ketidakhadiran berulang ini memunculkan spekulasi, terlebih Dody disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Namun hingga kini, pihak Kejari belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ralasen Ginting dan Joko Waskitono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tiga lainnya—Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed—dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU yang sama. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan