LANGKAT, Sumutpos.jawapos.com – Sebuah perkara hukum di Kabupaten Langkat memantik kegelisahan publik. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial LB, yang mengaku sebagai korban dalam insiden kekerasan, justru ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, JB (41). Kasus ini tak hanya bergulir di ruang hukum, tetapi juga menggema di ruang publik setelah LB menyampaikan permohonan keadilan langsung kepada Presiden.
Dalam video yang beredar, LB memohon perhatian Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara, atas penetapan status hukum yang dinilai janggal. Ia menyebut dirinya dan sang ayah dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Indra Putra Bangun, meski menurutnya mereka justru pihak yang diserang lebih dahulu.
LB menuturkan, peristiwa bermula saat ayahnya terlibat cekcok yang berujung dugaan penganiayaan. Ia mengaku hanya berusaha melerai ketika melihat sang ayah dipukuli.
“Saya hanya mencoba memisahkan. Tidak ada niat memukul,” ujarnya.
Baca Juga: Liverpool FC Vs Paris Saint Germain: The Reds Siap Berikan Serangan
Namun, dalam laporan yang masuk ke kepolisian, LB dan ayahnya justru dituduh melakukan pengeroyokan. Ironi ini semakin terasa ketika pelapor dalam kasus tersebut hanya dijerat tindak pidana ringan dengan vonis tujuh hari kurungan, sementara JB telah lebih lama mendekam di tahanan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus saling lapor yang berawal dari kesalahpahaman.
Di satu sisi, laporan JB terhadap Indra telah diproses hingga persidangan. Di sisi lain, laporan balik dari Indra terhadap JB dan LB juga berjalan dan kini telah memasuki tahap P-21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semua proses telah dilakukan secara profesional, termasuk visum sebagai alat bukti,” jelasnya.
Mediasi Gagal, Proses Berlanjut
Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah ditempuh. Mediasi dilakukan dua kali, begitu pula diversi untuk tersangka anak. Namun, seluruh upaya tersebut berujung buntu.
Baca Juga: Ketua DPD RI dan Tun DR H Rahmat Shah Hadiri Halal Bihalal Akbar Masyarakat Melayu Indonesia
Ketika ruang dialog gagal menghasilkan kesepakatan, hukum formal menjadi satu-satunya jalan yang tersisa.
Kasus ini memperlihatkan dua sisi penegakan hukum: prosedur yang berjalan sesuai aturan, dan rasa keadilan yang dipertanyakan masyarakat.
Di satu sisi, aparat menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara transparan dan akuntabel. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan proporsionalitas penanganan, terutama ketika seorang anak yang mengaku korban justru berstatus tersangka.
Permohonan keadilan yang disampaikan LB menjadi simbol kegelisahan yang lebih luas—tentang bagaimana hukum dipahami dan dirasakan oleh masyarakat kecil. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan