Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Palsukan Dokumen Tanah, Oknum ASN Polri Dituntut 3 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 15 April 2026 | 20:12 WIB
PALSU: Oknum ASN Polri, Tusiyah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah, saat menjalani di PN Medan. (Dok: istimewa)
PALSU: Oknum ASN Polri, Tusiyah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah, saat menjalani di PN Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49) yang bertugas sebagai perawat, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memalsukan dokumen sebagai alas hak kepemilikan tanah selama bertahun-tahun di Medan Polonia. 

"Dituntut 3 tahun penjara, pasal yang terbukti terkait pemalsuan surat," ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, Rabu (15/4/2026) sore. 

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Baca Juga: Kurir 10 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, Jadi Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, terdakwa Tusiyah menjalani sidang pembelaan (pledoi) dihari yang sama. Sidang dipimpin Evelyne Napitupulu, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Syarifah Nayla, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik. 

JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. 

Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung. 

Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Perkara ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut. Ia keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus, dalam surat itu non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum istilah “Kompol”. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat dimaksud bertanggal 1972.

Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut. 

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.

Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#asn polisi lakukan pemalsuan surat tanah #tusiyah #pemalsuan surat #Asn polisi