
SUMUT POS- Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuat publik bertanya- tanya.
Saat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7) malam, sosok yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini justru tampil tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pemandangan ini dinilai kontras dengan prosedur umum Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka korupsi, termasuk sejumlah figur publik yang pernah diproses hukum, selalu mengenakan rompi khas berwarna merah muda lengkap dengan borgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Alasan Kejagung dan Tanggapan Febrie
Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengklaim tidak ada unsur kesengajaan atau perlakuan istimewa dalam proses pemindahan tersebut. Faktor waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan.
"Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan sempat melontarkan komentar singkat soal penampilannya.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie sambil menunjukkan dirinya tanpa rompi tahanan.
Di sisi lain, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, bukti hukum yang disodorkan penyidik masih jauh dari kata cukup.


