Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Praperadilan Sebut Febrie Adriansyah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

J
Penulis: Juli Rambe❯
PIMPIN: Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
PIMPIN: Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

Advertisement

 

SUMUT POS- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan penerimaan uang itu terkait perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Advertisement

Pertimbangan itu saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI. Keterangan tersebut diperoleh sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Advertisement

Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti berasal dari Tan Kian. Hakim menyebut Tan memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata hakim Richard Edwin.

Menurut hakim, keterangan para saksi menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup. Terdapat dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menegaskan pertimbangan tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan dugaan pemberian uang itu terbukti. Pemeriksaan praperadilan hanya fokus pada aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka. (jpc/ram)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Harta yang Disita Dikembalikan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Harta yang Disita Dikembalikan

Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harta.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Soroti 9 Kejanggalan Penyidikan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Soroti 9 Kejanggalan Penyidikan

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka dan menyoroti 9 kejanggalan penyidikan.

Kejagung Periksa Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel

Kejagung Periksa Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel

Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Mereka membawa berkas- berkas selama 3 jam pemeriksaan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer