TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus. Kasus yang sempat mengguncang warga ini pun mulai menemukan titik terang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meregang nyawa setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Begitu laporan diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat. Di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Baca Juga: Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Cari Pemasok dari 6 Negara
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menegaskan respons cepat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. “Tim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujarnya, Rabu (15/4).
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Pria berinisial RP (29) sempat melarikan diri menggunakan kendaraan umum usai kejadian. Namun pelariannya tak berlangsung lama.
Berkat koordinasi solid antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak. RP ditangkap pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban. Pemicunya disebut sepele namun berujung fatal: persoalan unggahan di media sosial Facebook.
Baca Juga: Kementrian Haji dan Umrah Tambah 2 Embarkasi
Pertengkaran yang tak terkendali itu berubah menjadi kekerasan mematikan. Pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban hingga menyebabkan luka fatal.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti utama berupa pisau sangkur yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata itu ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis—diduga sempat dibuang pelaku usai kejadian.
Kini, RP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan