STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap seorang anak berusia 15 tahun berinisial LB asal Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, akhirnya menemui jalan buntu. Setelah serangkaian diversi yang dilakukan di berbagai tahapan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Langkat memastikan berkas perkara LB bersama ayahnya, JB (41), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan setelah seluruh upaya penyelesaian di luar persidangan tidak membuahkan hasil.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Untuk jadwal sidang, kami masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Yoyok, diversi telah dilakukan berulang kali sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan. Bahkan, pendekatan restorative justice juga telah ditempuh dengan melibatkan berbagai pihak. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menemukan titik temu.
“Diversi sudah dilakukan di penyidikan, di kejaksaan, dan nantinya juga akan dilakukan di pengadilan. Restorative justice juga sudah diupayakan, tetapi tidak tercapai kesepakatan,” jelasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah pengakuan LB viral di media sosial. Dalam pernyataannya, LB mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang menjeratnya, namun justru ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya oleh pihak kepolisian.
Perkara ini sendiri bermula dari konflik antara JB dan seorang pria berinisial IPB yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Salapian pada Oktober 2025. Kedua pihak sempat saling melapor dalam dugaan kasus penganiayaan.
Dalam perkembangan sebelumnya, IPB telah lebih dulu diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan vonis tujuh hari pidana. Namun, perkara tidak berhenti di situ. Laporan balik dari IPB terhadap JB turut diproses dan kini memasuki tahap persidangan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyebut pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis sejak awal, termasuk melalui mediasi dan diversi.
“Mediasi telah dilakukan dua kali di Polsek Salapian dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan. Diversi terhadap anak juga sudah dilakukan dua kali, tetapi tetap tidak menemukan titik temu,” ungkapnya.
Selain itu, proses penyidikan juga diperkuat dengan pemeriksaan medis berupa visum et repertum terhadap para pihak sebagai bagian dari alat bukti.
Karena seluruh upaya damai tidak berhasil, proses hukum pun berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status penahanan JB saat ini telah ditangguhkan.
Editor : Johan Panjaitan