Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Status Tahanan Kota, Oknum Ketua OKP di Langkat Dituntut 12 Bulan Penjara 

Johan Panjaitan • Minggu, 19 April 2026 | 15:30 WIB

Kasi Pidum Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (tengah) saat diwawancarai wartawan di Stabat. (Teddy Akbari/Sumur Pos)
Kasi Pidum Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (tengah) saat diwawancarai wartawan di Stabat. (Teddy Akbari/Sumur Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Persidangan oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP), Bambang alias Bembeng, yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat, beberapa waktu lalu. Dalam amar tuntutannya, Bambang dituntut pidana penjara 12 bulan.

Namun hingga saat ini, Bambang masih belum ditahan atau statusnya penahanan kota. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Bambang sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

"Itu semua berdasarkan fakta fakta dipersidangan," ujar Yoyok, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Ketua TP PKK Padang Lawas Pastikan Kesiapan Desa Purba Tua Jelang Supervisi Provinsi

Jaksa menyatakan, terdakwa Bembeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, sebagaimana pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kata Yoyok, tuntutan 12 bulan terhadap terdakwa Bembeng berdasarkan petunjuk pimpinan.

"Itu semua berdasarkan petunjuk pimpinan, dan tidak mungkin diungkap di sini," sambungnya. 

Disinggung tuntutan yang dijatuhkan jaksa tidak sesuai, Yoyok meminta untuk menunggu hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Disebut tidak sesuai karena ancaman pasal yang didakwakan kepada terdakwa Bembeng adalah maksimal dua tahun enam bulan.

"Menurut kami itulah (tuntutan) yang layak terhadap terdakwa," pungkasnya. 

Terdakwa Bembeng didakwa primair pasal 262 ayat (2), subsidair pasal 466 Ayat (1) KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf a dan lebih subsidair pasal 521 ayat (1) KUHP jo pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa Bambang alias Bembeng ditetapkan tersangka hingga diadili karena buntut bentrok dari dua OKP, FKPPI dengan Satgas GRIB. 

Dua orang mengalami luka, akibat bentrokan tersebut. Kedua korban yang luka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan tiga kali, tangan kanan satu kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan. 

Baca Juga: Polsek Sungai Kanan Ringkus Petani Residivis Sabu, 2,42 Gram Diamankan

Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, terjadi serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi hari. 

Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut. Pada 2024 kemarin, Bambang diduga juga berstatus tersangka dalam perkara perjudian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun belakangan, Bambang dilepaskan penyidik karena alasan kesehatan. Kini, terdakwa Bembeng menjalani sidang pun dengan status tahanan kota. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#penjara #penganiayaan #Ketua OKP tembak pengawas proyek #bentrok