Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Minggu, 19 April 2026 | 15:45 WIB
DIBEKUK: Pria berinisial HL (41) ditangkap karena mencuri sepeda motor dan membongkar rumah warga.(Istimewa/Sumut Pos)
DIBEKUK: Pria berinisial HL (41) ditangkap karena mencuri sepeda motor dan membongkar rumah warga.(Istimewa/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Upaya penindakan terhadap kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan kembali membuahkan hasil. Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial HL (41), warga Dusun II Desa Bintang Meriah, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor serta pembongkaran rumah dan toko di wilayah Kecamatan Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di sejumlah lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MM yang lebih dahulu ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga: Kontes Batu Akik Nasional di Medan: 400 Peserta Rebut Piala dr Thomas Darwin Sembiring, Total Hadiah Rp500 Juta

Salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang saat penghuni tengah terlelap sekitar pukul 04.00 WIB. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor.

Tak hanya itu, HL juga diduga terlibat dalam pembongkaran sebuah toko besi. Dengan menggunakan alat sederhana, tersangka merusak bagian dinding belakang bangunan untuk masuk dan melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK milik korban serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Batang Kuis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Sinergi ini menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polsek Batang Kuis #pidana #curanmor #pelaku