TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika kembali dipatahkan aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan dugaan transaksi sabu seberat 100 gram di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Minggu dini hari (19/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Hadi Priyono, bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Sekitar pukul 03.00 WIB, operasi senyap itu mencapai puncaknya. Dua pria berinisial ZS (31) dan S (41) diamankan di area SPBU tanpa perlawanan berarti. Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik transparan dengan berat mencapai 100 gram—jumlah yang mengindikasikan transaksi skala besar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Mulyono, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Baca Juga: Bantuan Tak Merata, Ratusan Korban Banjir Langkat Tumbangkan Gerbang Kantor Bupati
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya satu unit ponsel, mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan amunisi dan tabung gas CO2.
Barang-barang lain seperti plastik asoy, roti, hingga potongan kertas koran turut diamankan—detail kecil yang kerap menjadi bagian dari modus penyamaran dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Mulyono.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan