MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, didakwa dugaan korupsi penyusunan laporan pemerintahan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp639 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rizaldy Kartiwa, membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/4/2026) sore.
"Saat menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan, terdakwa juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016," ujarnya.
Baca Juga: Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi ke Ombudsman
Jaksa menjelaskan, terdapat empat kegiatan utama yang dianggarkan, yakni penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.
“Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan anggaran,” katan JPU.
Dari hasil penyidikan, dana kegiatan disebut dicairkan sebanyak 8 kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejak Maret hingga November 2016, dengan total Rp740,5 juta.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban belanja tanpa bukti sah senilai Rp385,9 juta.
"Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Utara menyebut kerugian negara mencapai Rp639 juta," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe