Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Palsukan Dokumen PT Avrist Assurance, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB
PALSU: Ngadinah terdakwa kasus pemalsuan dokumen, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (22/4/2026). (Dok: istimewa)
PALSU: Ngadinah terdakwa kasus pemalsuan dokumen, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (22/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi milik PT Avrist Assurance yang merugikan korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Surya Partogi dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU.

Baca Juga: Alasan Maia Estianty Masih Jualan Online, Jangan Jadi Pemalas!

Menurut jaksa, warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 78 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (6/5/2026) mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” ujar hakim.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa yang menikah pada tahun 2008.

Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias, dengan premi Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan Rp1,5 miliar.

Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa diduga mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya sendiri.

Untuk memuluskan proses tersebut, terdakwa disebut meminta bantuan agen asuransi menyiapkan dokumen perubahan polis. Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis, serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya pada surat kuasa perubahan pemilik polis.

Dokumen itu kemudian diproses pihak perusahaan hingga perubahan kepemilikan disetujui.

Setelah polis beralih nama, terdakwa mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#avrist assurance #dokumen asuransi palsu #pemalsuan dokumen