MEDAN, SUMUT POS– Perselisihan di sebuah lapo tuak berujung maut. Seorang pria bernama Boby Rahman Pohan didakwa melakukan penikaman terhadap temannya, Erik Pohan Dabuke, hingga tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmayani Amir Ahmad, menjelaskan dalam dakwaannya, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada 17 November 2025.
"Awalnya pada 16 November 2025, terdakwa datang ke sebuah lapo tuak bersama rekannya sekitar pukul 09.00 WIB. Sore harinya, korban datang ke lokasi untuk minum tuak," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026) sore.
Baca Juga: Kasus Malaria di Sumut Meningkat
Saat korban menyanyikan lagu Batak, terdakwa mencoba mengiringi dengan mengetuk meja menggunakan jari. Namun, korban disebut tidak senang dan menepis tangan terdakwa sambil menegur karena dianggap mengganggu suasana.
Merasa dipermalukan, Boby yang dalam kondisi mabuk kemudian meninggalkan lapo dan naik ke jembatan di atas lokasi. Di sana, ia memecahkan empat lampu neon hingga menyisakan pecahan kaca tajam.
Tak lama kemudian, terdakwa memanggil korban dan menantangnya berduel. Korban naik ke jembatan sambil membawa batu di tangan kanan.
Keduanya sempat terlibat adu mulut. Korban melempar batu, namun tidak mengenai terdakwa. Perkelahian pun terjadi hingga korban berusaha melarikan diri.
Saat itulah terdakwa mengambil pecahan lampu neon dan menusuk korban di bagian belakang telinga kiri serta leher sebanyak dua kali.
Meski sempat mengejar hingga ujung jembatan, korban akhirnya roboh akibat banyak kehilangan darah dan dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, Boby melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi di kawasan Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (3) UU yang sama," pungkas JPU.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai Sarma Siregar, menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis (30/4/2026) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe