Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Barang Bukti, Pelaku Lolos

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 24 April 2026 | 21:15 WIB
Personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pengrebekan lokasi pengedar narkotika di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. (BATARA/SUMUT POS)
Personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pengrebekan lokasi pengedar narkotika di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. (BATARA/SUMUT POS)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kamis (23/4/2026) sore. Namun dalam operasi tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Meski gagal mengamankan tersangka, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), timbangan elektrik, satu paket ganja, sekop sabu berbahan plastik, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak cepat melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.

Baca Juga: Konvoi Ugal-ugalan Pelajar Dibubarkan, 49 Siswa Diamankan di Biru-Biru

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, menegaskan bahwa respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Begitu menerima informasi, personel langsung kami turunkan ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapati aktivitas yang mengarah pada peredaran narkoba. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil meloloskan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga yang ada di lokasi.

Baca Juga: Disperindag dan ESDM Sumut Cek Lapangan Terkait Dugaan Galian C di Luar Blok Izin di Deliserdang

Kendati demikian, barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan. Identitas terduga pengedar kini tengah didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan dan pengejaran terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku dan jaringannya,” tegas Kapolsek.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
polsek tanjung morawa gerebek barang bukti narkoba