Disperindag dan ESDM Sumut Cek Lapangan Terkait Dugaan Galian C di Luar Blok Izin di Deliserdang

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di luar blok izin.
Pengecekan lapangan dilakukan di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, bersama tim teknis dari instansi terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Pengecekan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di masyarakat dan media. Kami ingin memastikan secara langsung apakah aktivitas galian C tersebut benar berada di luar blok izin yang telah ditetapkan,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, verifikasi di lapangan sangat penting untuk mendapatkan data yang akurat sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pengukuran dan pencocokan titik koordinat dengan dokumen perizinan yang ada. Jika terbukti terjadi aktivitas di luar wilayah izin, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan lokasi, tim juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat setempat dan pengelola kegiatan tambang, guna menggali informasi secara menyeluruh mengenai operasional di area tersebut.



