DPRD Sumut Soroti Dugaan Izin Tambang di Batang Toru, Minta DPMPTSP Transparan dan Patuh Regulasi

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Dugaan adanya penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat perhatian dari DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zeira, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan izin pertambangan perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang agar tidak memunculkan spekulasi yang berkepanjangan.
Ia menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara harus memberikan penjelasan mengenai status perizinan, termasuk memastikan apakah izin tersebut memang telah diterbitkan dan oleh instansi mana kewenangan itu dijalankan.
"Pemerintah harus terbuka. Kalau soal perizinan itu sudah tegas aturannya. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum," ujar Zeira kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, hingga kini masih berkembang dugaan dari sejumlah pengamat mengenai adanya izin yang diterbitkan untuk mendukung aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan apakah izin tersebut berasal dari pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, Zeira mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan izin secara sembarangan, terlebih terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki potensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.
"Saya mendorong Dinas Perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jangan sembarangan memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan. Semua proses harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Menurut Zeira, mekanisme penerbitan izin pertambangan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, setiap keputusan harus didasarkan pada prosedur yang berlaku serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan hukum.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya oknum yang menerbitkan izin di luar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



