MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof Syaiful Anwar Matondang, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah Sumatera Utara memasuki babak baru.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Menurutnya, tim penyidik meminta keterangan klarifikasi dari pimpinan LLDikti terkait laporan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan itu.
Baca Juga: Satu Jamaah Dari Kloter 5 Tunda Berangkat karena Sakit
“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, pihak Kejati belum membeberkan siapa saja pihak lain yang akan turut dipanggil dalam proses pendalaman kasus tersebut.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejati Sumut menerbitkan surat perintah tugas (sprint), usai menuntaskan telaah awal atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah.
Sebelumnya, tim kejaksaan juga telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), termasuk meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan kurangnya transparansi penyaluran dana KIP Kuliah yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan di internal lembaga tersebut yang dinilai dapat mengganggu independensi pengawasan pendidikan tinggi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari anggaran negara secara terbuka dan akuntabel. (man/ram)
Editor : Juli Rambe