Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vonis 5 Tahun Dinilai Ringan, Mahasiswa Geruduk PN Sibuhuan Tuntut Keadilan

Johan Panjaitan • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:15 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia ( PC MII), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa 5 Mei 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia ( PC MII), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa 5 Mei 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com-Putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika memantik gelombang protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Padang Lawas turun ke jalan, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (5/5/2026).

Mereka mempersoalkan vonis 5 tahun penjara terhadap Alwin Heri Syahputra Hasibuan, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Dalam orasinya, massa menyebut terdakwa sebagai bandar narkoba dan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding dampak sosial yang ditimbulkan.

Aksi itu tidak sekadar kritik terhadap putusan, tetapi juga tekanan terhadap proses hukum lanjutan. Mahasiswa mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat dalam proses banding yang kini tengah bergulir.

Baca Juga: Polres Labusel Uji Kesehatan 69 Calon Relawan SPPG, Pastikan SDM Siap Layani Program Gizi

Tuntutan mereka meluas hingga ke ranah etik. Massa meminta Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, bahkan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot pihak-pihak yang dianggap melanggar kode etik.

“Kami menduga ada pelanggaran etik dalam putusan ini. Karena itu, perlu ada pemeriksaan menyeluruh,” tegas salah satu orator di tengah pengawalan aparat.

Di sisi lain, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan telah diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Humas PN Sibuhuan, Riski Pratama, menyatakan bahwa perkara tersebut kini berada dalam tahap banding, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Masuki Era AI Trading, IPOT Luncurkan UI/UX Berbasis AI Real Time 

“Putusan sudah melalui pertimbangan majelis hakim. Saat ini proses banding sedang berlangsung, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan ketat namun humanis dari Polres Padang Lawas. Sebanyak 42 personel diterjunkan untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, tanpa menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Editor : Johan Panjaitan
#pn sibuhuan #mahasiswa #bandar narkoba #vonis