Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Korupsi Proyek Jalan Binjai, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ulang Ahli

Johan Panjaitan • Minggu, 10 Mei 2026 | 15:30 WIB

Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan. (Istimewa/Sumut Pos)
Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, M Nazir meminta jaksa untuk menghadirkan ulang ahli yang menghitung kerugian negara. Alhasil, sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa korupsi proyek jalan ditunda.

Penasihat Hukum Terdakwa Ridho Indah Purnama, Ferdinand Sembiring menjelaskan, dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai sudah masuk tahap persidangan. "Rabu (6/5/2026) kemarin, hakim menunda sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Kepada jaksa, hakim meminta untuk menghadirkan kembali ahli yang menghitung kerugian negara," ungkap Ferdinand saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).

Langkah hakim mendapat apresiasi. Pasalnya, terdapat perbedaan penghitungan kerugian negara antara auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dengan ahli dari jaksa penyidik. 

Dalam temuan BPK, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih. Sementara penghitungan kerugian negara dari ahli jaksa penyidik mencapai Rp3 miliar.

Ironisnya lagi, rekanan yang kini menyandang status terdakwa atas nama Try Suharto Derajat, belum menerima pembayaran penuh atas proyek jalan yang sudah dikerjakannya. Dijadwalkan untuk mengambil keterangan ahli ulang oleh majelis hakim pada Senin (11/5/2026).

Baca Juga: 8 Hakim Disanksi MA, PN Medan Siap Tindak Lanjuti

"Temuan BPK juga sudah ditindaklanjuti oleh klien kami (Ridho) dan dalam sidang, diungkapkan oleh ahli jaksa bahwa rekanan belum menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar," serunya.

// Dugaan Pergeseran Anggaran Mencuat, Kepala BPKPAD Tutup Mulut

Proyek jalan yang menjadi temuan BPK dan berujung pidana hingga diadili di PN Tipikor Medan ini bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2024. Saat itu, juga bertepatan dengan tahun politik, karena ada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 kemarin.

Fakta persidangan mengungkap rekanan belum menerima pembayaran penuh atas proyek yang dikerjakan ini mencuat kembali adanya dugaan pergeseran anggaran tersebut. Terlebih lagi, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang belum diterima rekanan.

Jaksa melalui juru bicara Kejari Binjai menyebut Rp4,9 miliar, sementara dalam sidang diungkapkan oleh ahli jaksa sebesar Rp9 miliar. Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, kasus tersebut erat kaitannya dengan konteks tahun politik.

"Di mana, pengelolaan anggaran dinilai lebih rentan terhadap intervensi non-teknoratis," serunya.

Ditambah lagi, Kejari Binjai juga sempat mengusut dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun 2024 sebesar Rp20,8 miliar yang diduga digeser atau tidak sesuai peruntukkan. Namun, pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa berakhir dengan penghentian penyidikan, bukan tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polres Langkat Tangkap Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Luka

"Dalam tahun politik, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi pergeseran atau penundaan anggaran. Jika rekanan belum dibayar penuh, perlu ditelusuri apakah ini murni persoalan administratif atau ada kebijakan tertentu yang memprioritaskan penggunaan anggaran ke sektor lain. Hal ini penting ditelusuri untuk mengungkap kasus ini lebih jelas lagi," bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Erwin Toga Purba memilih tutup mulut saat dikonfirmasi. Wartawan melakukan konfirmasi langsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Binjai, belum lama ini.

Bahkan saat dikonfirmasi kembali ke nomor telepon selularnya, Erwin Toga memilih bungkam. Atas bungkamnya ini, penyidik disarankan untuk mendalami dugaan pergeseran anggaran tersebut.

"Penyidik seharusnya tidak hanya fokus pada aspek pelaksanaan proyek, tetapi juga mendalami proses penganggaran dan pencairan dana DBH Sawit secara menyeluruh. Kasus ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai korupsi proyek fisik, ada dimensi lain dari tata kelola anggaran yang harus dibuka ke publik," kata Elfenda. 

"Jika tidak dibuka ke publik, maka penegakan hukum berisiko parsial dan tidak menyentuh akar masalah sesungguhnya. Seharusnya proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat," sambung Elfenda.
 
"Kejelasan konstruksi kerugian negara menjadi kunci agar perkara ini tidak bias secara hukum maupun persepsi publik. Hakim harus lebih jeli melihat persoalan ini agar dapat mengungkap secara utuh," pungkas Elfenda.

Baca Juga: Perlindungan Jamaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN

Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa penyidik tidak menggunakan audit dari BPK RI Perwakilan Sumut sebagai auditor yang diakui negara. Keputusan tersebut juga mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#proyek binjai #hakim #kasus #PN Binjai