Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Pencuri Sawit di Torgamba Ditangkap, Polisi Amankan Pick Up Tanpa Plat dan 16 Janjang Curian

Johan Panjaitan • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:04 WIB
PEMAPARAN: Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga memaparkan tiga tersangka pencurian sawit beserta barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)
PEMAPARAN: Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga memaparkan tiga tersangka pencurian sawit beserta barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com– Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga pria ditangkap personel Polsek Torgamba saat membawa hasil curian menggunakan mobil pick up hitam tanpa nomor polisi.

Ketiganya diamankan di kawasan Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan buah sawit di wilayah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang masuk pada Rabu (13/5/2026) dini hari.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Selatan, 20 Paket Siap Edar Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang diduga kerap menjadi lokasi pencurian.

“Saat melakukan patroli di wilayah Dusun Bakaran Batu, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa plat nomor yang mencurigakan,” ujar AKP Sunipan.

Ketika kendaraan dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan tiga pria di dalam mobil bersama 16 janjang buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23), yang semuanya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mencuri buah sawit dari lahan milik korban bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu. Pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Polisi mengungkap, ABA berperan memanen buah sawit menggunakan egrek, sementara OSHA dan RA bertugas melangsir hasil curian ke kendaraan. RA juga diketahui menjadi sopir mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian.

Baca Juga: Kunjungan Wakapolda Sumut ke Paluta Perkuat Soliditas Forkopimda

Tak berhenti di situ, polisi kini turut mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up tanpa plat nomor tersebut.

Dalam pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up hitam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kapolsek Torgamba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pencurian sawit yang selama ini merugikan masyarakat dan petani di wilayah hukumnya.

“Masyarakat jangan takut melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui tindak pidana di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Sunipan Gurusinga.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polsek torgamba #sawit #pencuri