MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026) sore.
Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum itu,
menyampaikan keberatan eksepsi atas dakwaan jaksa karena dinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di PT Inalum.
Baca Juga: Komisi C DPRD Sumut Soroti Penanganan Pembagian Wilayah Plat BK-BB
Usai sidang, Dante menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya justru berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
“Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan,” ujar Dante kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh tuduhan yang dimuat dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan rentang waktu setelah dirinya meninggalkan jabatan tersebut.
“Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya,” katanya.
Saat ditanya apakah perkara yang menjeratnya berada di luar kewenangannya saat masih menjabat, Dante mengakuinya. Dalam persidangan itu, Dante juga berharap majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya dan membatalkan dakwaan jaksa.
“Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian perlawanan saya diterima hakim, lalu saya dibebaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi hingga tahun 2024. Padahal, kata dia, Dante sudah tidak lagi bekerja di PT Inalum sejak April 2020.
“Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan dan sangat zolim, karena dia didakwakan atas kesalahan orang lain sampai tahun 2024,” tegas Kasmin.
Ia menilai fakta mengenai masa jabatan Dante seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dakwaan.
“Secara terang dan jelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidak cermat,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerima keberatan yang diajukan terdakwa.
“Kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut,” ucapnya.
Kasmin juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki jabatan atau kewenangan.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi bisa dikenakan dakwaan tersebut. Karena ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga merugikan negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.
Selain Dante Sinaga, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Sebelumnya, jaksa menyebut skema pembayaran yang awalnya menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema itu disebut menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum. (man/ram)
Editor : Juli Rambe